Kecewa, Rekonstruksi Duren Tiga Dinilai Tak Transparan, Johnson Panjaitan : Ini Artinya Apa?

30 Agustus 2022, 18:39 WIB
Kecewa, Rekonstruksi Duren Tiga Dinilai Tak Transparan, Johnson Panjaitan : Ini Artinya Apa? /Tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J kecewa dengan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasalnya, tanpa sebab yang jelas, mereka diusir dari lokasi rekonstruksi ulang oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

Dalam reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diselenggarakan hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga almarhum telah menyempatkan diri untuk hadir di lokasi.

Akan tetapi, justru mereka tidak diperbolehkan masuk, meski telah menunggu sejak pagi hari.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Tidak Dipertemukan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Karena Hal Ini

"Kami terpaksa harus pulang," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari ANTARA, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dia mengakui bahwa pihaknya memang tidak mendapatkan undangan resmi untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.

“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Menurutnya, pihak mereka berhak untuk menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut dan memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya datang ke lokasi, setelah mendengarkan pidato dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan.

Di mana rekonstruksi ini akan melibatkan kelima orang tersangka, penyidik, pengacara  LPSK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM dan juga Kompolnas.

“Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Pernah Ngopi Bareng, Ahmad Sahroni Bongkar Sifat Asli Sosok Ferdy Sambo, Ternyata Berubah Sejak Bintang Satu?

Dia pun langsung menanyakan alasan mengapa pihaknya sampai harus diusir dari lokasi rekonstruksi.

Namun tanpa alasan yang jelas, pihaknya terpaksa harus keluar dari tempat rekonstruksi dilaksanakan, meski sudah menunggu lama.

“Tetapi Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi. Kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Rekonstruksi Dinilai Tidak Transparan.

Dikutip dari kanal YouTube Polri TV, senada dengan Kamaruddin Simanjuntak, hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan juga turut menyuarakan kekecewaan yang sama.

“Kalau rekonstruksi gak transparan kayak gini, ini artinya apa. Kan omong kosong semua,” ucapnya.

Dia mempertanyakan pernyataan soal pelaksanaan penyidikan secara akuntable, yang digadang-gadangkan selama ini.

Baginya, hukum yang akuntable itu tidak hanya terkait tersangka atau penyidik saja, namun juga harus kepada publik dan pihak korban.

“Jadi kalau ditanya hukum, tanya hukum yang ngomong transparan, akuntable itu apa. Apakah akuntable itu gak ke publik dan gak ke korban? Apakah cara begini mereka memperlakukan kami?” tuturnya.

Baca Juga: Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin : Ini Pelanggaran Hukum

Johnson Panjaitan pun menyatakan, jika seperti ini cara yang ditempuh oleh Polisi, maka dia akan memanfaatkan media yang ada, untuk mengorganisir transparansi dalam penanganan kasus Brigadir J ini.

Karena menurutnya, jika ada tekanan dari rakyat, mungkin transparansi yang disebut-sebut sebelumnya itu baru akan terwujud.

“Kalau polisi mengorganisir Brimob, mengorganisir penyidik-penyidiknya, saya bersama dengan kalian (media) harus mengoorganisir rakyat, supaya ini transparan. Karena biasanya kalau ditekan sama rakyat, baru kita ngomong transparan,” jelasnya.

Johnson Panjaitan menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin menjadi bagian dari skenario-skenario yang ada.

Oleh karena itu, setelah diusir dari lokasi rekonstruksi, dirinya dan tim kuasa hukum Brigadir J yang lain, memilih untuk pulang, meski harus menelan kekecewaan yang dalam.

“Kami gak mau jadi pelengkap penderita. Seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong,” tegasnya.

Dia kemudian membandingkan dengan saat dilakukannya pra-rekonstruksi, di mana kala itu masih diizinkan untuk masuk ke lokasi.

Tapi giliran rekonstruksi yang sebenarnya dilakukan, justru kuasa hukum korban tidak diizinkan untuk turut menyaksikan.

“Saya kan pra-rekonstruksi di sana (TKP). Pra-rekonstruksi itu kan omong kosong, kan, saya masih bisa masuk ke dalam. Sekarang rekonstruksi katanya. Berkasnya katanya sudah dikirim. Apakah ini bukan artinya mencari simpul untuk deal, bagaimana cara jalan keluar dengan judul mempercepat proses?” ucap Johnson Panjaitan.

“Sementara proses belum selesai, BAP tidak jelas. Jadi ini jangan sampai salah orang dan peradilan sesat. Kita ngomong transparansi keterbukaan ini, supaya menghindari salah orang dan peradilan sesat. Makanya keadilan publik harus diperjuangkan,” tambahnya.

Rekonstruksi untuk Kepentingan Penyidik dan Penuntut

Dilansir dari ANTARA, menanggapi hal tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menegaskan bahwa rekonstruksi ini, hanya untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," katanya.

Menurutnya, yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi ini adalah penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima tersangka beserta kuasa hukum mereka.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” tegasnya.

Tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihak Polri untuk mengizinkan pihak selain yang tersebut di atas, untuk ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Pihak lain yang dimaksud juga termasuk kuasa hukum dari korban, Brigadir J. 

“Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tambah Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kapolri Pastikan Rekontruksi Kasus Brigadir J Transparan

Dilansir dari PMJ News, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memastikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan berlangsung transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.

"Seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta itu janji kita," tegasnya.

Adapun terkait teknis pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri, telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik, sesuai dengan wewenang yang telah diberikan kepada mereka.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sempat mengumumkan terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus (hari ini) akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan bahwa proses rekonstruksi ini akan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari kedua belah pihak, serta Komnas HAM dan juga Kompolnas.

“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Untuk diketahui, rekonstruksi ini sendiri dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Adapun rekonstruksi dilakukan secara tertutup, dan akan memperagakan 78 reka adegan.

Ke-78 reka adegan tersebut, terdiri dari 16 adegan peristiwa di Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III, dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler