Punya Prestasi Moncer, Inilah Profil Anggoro Sukartono, Jenderal Perebut Tahta Hendra Kurniawan di Propam

3 September 2022, 21:03 WIB
Anggoro Sukartono menjadi jenderal yang beruntung di kasus Brigadir J. Pasalnya jenderal bintang satu ini resmi merebut tahta Hendra Kurniawan di Propam Polri. /Antara News /

TERAS GORONTALO - Kematian ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir J, menumbangkan beberapa jenderal dari jabatannya, terutama para jenderal di Divisi Propam Polri.

Maklum saja, saat skenario pembunuhan Brigadir J dilakukan, Ferdy Sambo masih berstatus sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan para jenderal dibawahnya untuk masuk dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ilustrasi Wajah Ferdy Sambo Jika Benar 30 Tahun Dipenjara, Wajahnya Penuh Perubahan, Masih Tetap Tampan?

Salah satunya yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Akibatnya, jabatan Hendra Kurniawan kemudian langsung dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah tahu bahwa dirinya terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

Usai mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kapolri lalu menunjuk Brigjen Pol Anggoro Sukartono sebagai Pelaksana Harian (PLH) Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga: Buntut Kasus Brigadir J, Perwira dan Pangkat Bintang Ketakutan, Kamaruddin Simanjuntak: Sekarang Kita Dipantau

Brigjen Pol Anggoro Sukartono resmi ditunjuk jadi PLH Karopaminal Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Penunjukan Brigjen Pol Anggoro Sukartono sebagai PLH Karopaminal tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

Lantas siapa sebenarnya Brigjen Pol Anggoro Sukartono?

Berikut ulasan mengenai profil dan perjalanan karier hingga jabatan terakhir sebelum ditunjuk sebagai PLH Karopaminal Divpropam.

Baca Juga: Diduga Ada Upaya Selamatkan Ferdy Sambo, Agi Betha: Telusuri Rekam Jejak Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Brigjen Pol Anggoro Sukartono merupakan anggota polisi yang lahir pada tanggal 24 April 1972 dan berusia 50 tahun saat ini.

Dia diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian di tahun 1994 dan berkarier di Polri sejak tahun 1994 hingga sekarang.

Sebelum ditunjuk sebagai PLH Karopaminal, Brigjen Pol Anggoro Sukartono pernah mengisi sejumlah jabatan penting selama meniti karier di kepolisian.

Adapun jabatan terakhir Brigjen Pol Anggoro Sukartono adalah Karowabprof Divpropam Polri sejak tahun 2020 lalu.

Berikut jabatan yang pernah diduduki Brigjen Pol Anggoro Sukartono:

- Kasubbid Catpers Bid Litpers Puspaminal Divpropam Polri

- Kapolres Nganjuk (2012)

- Kapolres Sidoarjo (2014)

- Kabid Propam Polda Riau (2015)

- Kasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI (2016)

- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri (2018)

- Sesropaminal Divpropam Polri (2020)

- Karowabprof Divpropam Polri (2020)

- PLH Karopaminal Divpropam Polri (2022)

Hendra Kurniawan Dipecat

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo turut menyeret sejumlah polisi.

Enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Ferdy Sambo telah meminta maaf kepada rekan sejawatnya yang terdampak atas perbuatannya itu.

Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Bela 'Mati-matian' Hendra Kurniawan, Sebut Tak Terlibat Kasus Brigadir J

Kini Ferdy Sambo memberikan pembelaan kepada rekan sejawatnya.

Salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.

Pembelaan Ferdy Sambo terhadap Brigjen Hendra Kurniawan ini dituliskan dalam secarik kertas yang ditandatangani diatas meterai.

Surat Ferdy Sambo itu dibagikan oleh Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan, melalui Instagram Story diakun pribadinya.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV," tulis Ferdy Sambo.

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah menyertai postingan surat Ferdy Sambo tersebut.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus Ferdy Sambo ini.

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice. Berikut 7 tersangka tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebut Hendra Kurniawan Aset Polri

Diakhir suratnya itu, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah aset Polri.

Ia berharap dengan pernyataannya itu Hendra Kurniawan dan polisi-polisi lain tidak diproses hukum karena tidak bersalah.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri," tulis Ferdy Sambo.

Profil Hendra Kurniawan

Nama Brigjen Hendra Kurniawan kini jadi perbincangan hangat di jagad maya.

Pasalnya, Brigjen Hendra Kurniawan ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Beredar informasi, bahwa Brigjen Hendra Kurniawan ini diduga telah melarang membuka peti Brigadir J, yang pada akhirnya menjadi penghambat dalam proses penyidikan.

Lantas, siapakah sosok Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat tersorot ini?

Brigjen Hendra Kurniawan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan ini menjabat di Karopaminal Divpropam Polri mulai dari 2022-2022, yang saat ini telah dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Dirinya dimutasi karena diduga terseret kasus Brigadir J, yang mana demi untuk menjaga transparansi dalam kasus tersebut.

Anggota Polri yang akrab disapa Hendra ini merupakan keturunan Tionghoa, yang lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974.

Brigjen Hendra Kurniawan menjadi lulusan Akpol pada tahun 1995, yang berpengalaman di bidang Propam. Ia juga merupakan istri dari seorang pengacara, Seali Syah.

Adapun berikut ulasan lengkap profil dan biodata Brigjen Hendra Kurniawan, lengkap dengan agama, karir, umur, pendidikan, anak, istri.

Nama: Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K

Tempat Lahir: Bandung, Jawa Barat

Tanggal Lahir: 16 Maret 1974

Umur: 48 Tahun

Agama: Tidak diketahui

Pendidikan: Akpol (1995)

Nama Istri: Seali Syah

Nama Anak: Armando Harold Kurniawan

Karir

1. Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri

2. Analisis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri

3. Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

4. Karo Paminal Div Propam Polri (2020)

5. Pati Yanma Polri (2022)

Itulah profil dan biodata Brigjen Hendra Kurniawan, mulai dari agama, karir, umur, pendidikan, anak, istri.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler