Mulai Terungkap, Ada 3 Orang Penembak Brigadir J Selain Bharada E

4 September 2022, 22:11 WIB
Mulai Terungkap, Ada 3 Orang Penembak Brigadir J Selain Bharada E /kolase foto tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO - Teka teki orang yang melepaskan tembakan pada peristiwa pembunuhan Brigadir J, selain Bharada E kian menarik untuk diikuti.

Pasalnya, selain Bharada E yang menembak Brigadir J, ada dugaan kuat kalau terdapat 2 orang lain yang ikut melepaskan tembakan ke mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dugaan adanya pelaku lain yang menembak selain Bharada E, pada peristiwa pembunuhan Brigadir J, diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Dimana, hasil temuan Komnasham tersebut berdasarkan sejumlah bukti faktual yang didapat, sejauh kasus ini bergulir dan ikut diselidiki oleh mereka.

Baca Juga: Komnas HAM Kembali Disorot di Kasus Brigadir J, Direktur P3S: Terkesan Tak Imparsial Lagi

Komnas HAM mengatakan, kalau pihaknya memiliki beberapa alasan, sehingga dugaan adanya 3 pelaku yang menembak Brigadir J bisa diungkap.

Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Portal Nganjuk dengan judul artikel "Komnas HAM Desak Polri Usut 3 Orang yang Diduga Tembak Brigadir J, Siapa Saja Mereka?".

Dimana, alasan itu mengacu pada hasil uji balistik dan perbedaan keterangan dari 2 tersangka, Ferdy Sambo serta Bharada E.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, dari hasil balistik menduga besar ukuran lubang bekas tembakan menjadi pemicu dugaan ini muncul.

Baca Juga: LENGKAP! Isi BAP Ferdy Sambo Pengakuan Soal Putri Candrawathi 'Yosua Masuk Kamar, Perkosa, Banting Istri Saya'

"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J)," kata Taufan, Sabtu, 3 September 2022.

Selain itu ada keterangan yang sempat membuat heran Taufan, dia menyebut bahwa keterangan versi Ferdy Sambo berbeda dengan Bharada E.

Mantan Kadiv Propam menyebut hanya Bharada E yang melakukan penembakan, sedangkan keterangan sang ajudan menyebut bukan hanya dirinya yang melakukan penembakan.

"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ucapnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Om Kuat Terciduk Ngakak saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ancam Polisi Pakai Pisau

Tentu saja ini akan menjadi babak baru untuk kasus Brigadir J, Komnas HAM terus mendesak agar persoalan ini segera dirampungkan.

Sekedar informasi hingga kini Polri belum menambah daftar tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terus dilakukan untuk memutuskan pelanggaran kode etik oleh 7 perwira.

Baca Juga: Diduga Ada Operasi Penyelamatan Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM: Bos Mafia Tahu Cara Keluar dari Hukuman

3 diantaranya telah menjalani sidang kode etik, hasil keputusan menyebut Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dimutasi dan dapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice, diduga ikut terlibat dan mencoba menghalangi jalannya penyidikan.

Tidak diam saja, ketiganya telah mengajukan banding dan prosesnya terus berjalan.

Untuk 4 perwira Polri akan secara bergilir menjalankan sidang kode etik atas dugaan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Baca Juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Terjadi Perbedaan Keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E

Nama mereka meliputi: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo selain melanggar kode etik, dia merupakan tersangka utama dalam pembuatan skenario pembunuhan terhadap ajudannya.

Selain itu Chuck dan Baiquni disebut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memiliki peran dalam mengambil atau menghilangkan CCTV.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi, 3 September 2022.

Baca Juga: Ada Usaha Ringankan Hukuman Putri Candrawathi? Arist Merdeka dan Angelina Sondakh Bongkar Kak Seto

Dari putusan sidang, Chuck dan Baiquni harus terima dimutasi ke Yanma Polri.

Bentuk kinerja dari Polri, menyebut ada 28 personel uang akan di sidang, kini akan ditangani oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Dedi.

Demikian informasi dari Komnas HAM yang mendesak Polri.***(Mohamad Dzulfiqqar Siddiq/Portal Nganjuk)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PortalNganjuk.com

Tags

Terkini

Terpopuler