Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Datang Pertama di TKP Brigadir J

19 September 2022, 06:16 WIB
Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Datang Pertama di TKP Brigadir J /foto Humas Polri dan PMJ News/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap siapa yang datang pertama kali ke TKP pembunuhan Brigadir J, yakni Ipda Arsyad Daiva yang diduga turut mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Ipda Arsyad Daiva terseret kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J, kini anak anggota DPR tersebut harus menjalani sidang etik.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) meminta penundaan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kabareskrim Tanggapi Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Om Kuat, Jujur Soal Pernikahan Kedua Ferdy Sambo

Sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menarik perhatian karena menjadi saksi penting dalam perkara yang menima Ferdy Sambo Cs.

Ipda Arsyad sudah menjalani sidang pertama pada Kamis 15 September 2022. Majelis hakim menunda sidang lanjutan.

Namun, sidang yang rencananya digelar pekan ini batal, karena Ipda Arsyad memohon penundaan waktu dengan alasan sakit.

Ipda Arsyad merupakan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Sabtu 17 September 2022.

Baca Juga: Kontrol Penuh Putri Candrawathi Terungkap, Keluarga Brigadir J Menyerah

Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Dedi.

Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 17 September 2022.

Dedi menuturkan bahwa sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP ARA dinyatakan sakit ambeien.

Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang menjabat Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan anggota Polisi yang melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan alumni Akpol batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

Nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan tersebar di media sosial diunggah Instagram Lambe Turah bersama para polisi yang melanggar kode etik lainnya.

Diketahui juga Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Baca Juga: Karier AKP Irfan Widyanto Terhenti, Peraih Adhi Makayasa Terancam Dipecat karena Ikut Geng Ferdy Sambo

Hal itu pun diungkapkan dalam akun instagram pribadi Heri yakni @herigunawan88, lewat narasi unggahan video pelantikan anaknya pada 14 Juli 2020.

"Selamat atas pelantikan untuk Anak-ku Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan, S.Tr.K., (Sarjana terapan kepolisian), dan para patriot muda Indonesia, buatlah orang tuamu dan keluargamu bangga, buatlah Indonesia Berjaya," bunyi sebagian kutipan unggahan Heri di laman Instagramnya.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Batalyon Adnyana Yuddhaga Angkatan Ke-51. Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus kematian Brigadir J, dia bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri dan menunggu Sidang KKEP untuknya dilaksanakan.

Dinilai Tidak Profesional

Polri mengungkap, Ipda Arsyad diduga melanggar etik karena tidak profesional ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalannya Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Dia hanya menyebut bahwa perwira pertama Polri itu menjadi salah satu pihak yang datang pertama ke lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Diduga tindakannya yang dianggap melanggar etik Polri berkaitan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice.

Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d. Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Sosok Dibalik Misteri Senpi Glock 17 Bharada E

Sejauh ini, sudah ada enam polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, sampai saat ini ini, total ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.

Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

97 Polisi Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya mengahalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J. 35 orang diantaranya diduga melanggar kode etik.

Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi.

Dalam RDP, Kapolri juga menjelaskan polri telah memeriksa 52 saksi, 4 orang ahli, dan menyita 122 barang bukti.

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Instagram @herigunawan88

Tags

Terkini

Terpopuler