Berikut Bunyi Ancaman Hukuman Rizky Billar Jika Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

29 September 2022, 19:35 WIB
Penyanyi Lesti Kejora membuat laporan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). /FB Risky Billar dan Lesti Kejora Fans/

TERAS GORONTALO - Penyanyi Lesti Kejora membuat laporan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lesti Kejora yang dikenal sebagai artis yang cukup low profile ini ternyata menyimpan masalah dalam rumah tangganya.

Padahal dalam setiap kali muncul dengan suaminya Rizky Billar keduanya nampak sangat harmonis dan tanpa ada masalah.

Baca Juga: Akhirnya Kejaksaan Agung Angkat Suara: Kami Siapkan 75 Jaksa Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Namun dibalik keharmonisan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang menjadi pembicaraan hangat masyarakat hingga trending topic di Twitter.

Hal ini dikarenakan adanya laporan Lesti Kejora mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

Ditemani Pengacara Sandy Arifin Lesti Kejora mengadukan perbuatan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Tidur yang Perlu Dihindari Demi Kesehatan

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan mengenai KDRT Rizky Billar tersebut.

Menurutnya, betul saudara L sudah melaporkan kasus yang di alami.

“Iya betul, untuk semalam saudari L sudah melaporkan kasus yang dialami,” kata AKP Nurma Dewi.

Meburut keterangan dikarenakan laporannya berkaitan dengan kekerasan, Lesti Kejora pun sempat menjalani visum di Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi bukti laporannya.

Katanya, bukti dan faktanya adalah hasil visum.

“Menurut beliau adalah (dilakukan) suaminya, buktinya visum, tapi kita melakukan visum juga karena yang dilaporkan adalah KDRT, bukti dan faktanya adalah hasil visum,” kata AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Komjak Usul Safe House Bagi Para JPU Serta Para Saksi Pada Kasus Brigadir J Karena Hal Ini

Selain itu AKP Nurma Dewi juga menyampaikan mengenai ancaman hukuman Rizky Billar jika terbukti.

Dikutip dari PMJ News, artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Menurutnya setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi harus kita periksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Meski begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: Akhirnya Om Kuat Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dipaksa Bohong

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

 

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler