Komjak Usul Safe House Bagi Para JPU Serta Para Saksi Pada Kasus Brigadir J Karena Hal Ini

- 29 September 2022, 18:54 WIB
Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo Cs.
Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo Cs. /Pixabay/

TERAS GORONTALO - Kejaksaan agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus para tersangka atas tewasnya Brigadir J dinyatakan lengkap.

Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo Cs.

Jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Baca Juga: Wah, Kapolri dapat Sanjungan Terkait Pengusutan kasus Brigadir J

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengusulkan, supaya para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house.

Lanjut Barita Simanjuntak, jika JPU bisa ditempatkan pada safe house akan lebih memudahkan saat melakukan koordinasi, dan bisa bekerja dengan baik serta profesional.

“Hal di atas, (penempatan di safe house) adalah antara lain langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman,” kata Barita Simanjuntak

Hal itu menurut Barita untuk memudahkan koordinasi antar sesama JPU dan mudah dalam menghindari alasan teknis.

“Untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam penuntutan.” katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah