Tempat Penahanan Putri Candrawathi Terpisah Dengan Ferdy Sambo, Kejagung: Mudahkan Proses Persidangan

6 Oktober 2022, 15:36 WIB
Tempat Penahanan Putri Candrawathi Terpisah dengan Irjen Ferdy Sambo, Kejagung : Mudahkan Proses Persidangan /Tangkapan Layar Youtube Uncle Wira/Edit Teras Gorontalo

 

TERAS GORONTALO - Secara resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di terima Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain beberapa pucuk senjata api, peluru tajam, dan pakaian para tersangka yang disita dari Magelang maupun Jakarta.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, mengatakan bahwa barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Kasus Brigafir J, Kejaksaan Agung : Kita Ingin Persidangan Secara Cepat

"Tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini. Verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap 2. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Zumhana dilansir dari Konferensi Pers Kejaksaan Agung.

Fadil Zumhana dalam kesempatan tersebut, juga merinci tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Tersangka Pasal 340, Pasal 338 KUHP atas nama tersangka FS, RR, RE, M dan PC dan undang-undang ITE, Obstraction of justice sebagaimana diatur dalam BAP, tersangka FS, HK, AN, ARA, JP, BQ dan IW," jelasnya.

Selai itu jelas Zumhana, penyerahan tersangka dan barang bukti, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J sebut Ada Permainan 'Madu dan Racun' di Kasus Ferdy Sambo, Sampai ke Pertaruhan Politik

"Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam undang-undang, bahwa jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," tuturnya.

Zumhana juga menjelaskan, penahanan untuk memudahkan dalam proses persidangan nanti.

"Tujuan penahanan sebagaimana pernah kami jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan. Karena kita ingin perkara ini dilaksanakan persidangan secara cepat, sederhana dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," terangnya.

Adapun lanjut Zumhana, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri para tersangka akan ditahan di beberapa tempat.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Kalau tidak Didengar di dalam Negeri. Saya harus Keluar Negeri

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, JP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE dan KM di tahan di Bareskrim," jelasnya.

Selain itu ucapnya, untuk tersangka PC, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dirtipidum Andi Rian Djajadi sempat mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri yang sudah dicopot Ferdy Sambo dan tersangka lain akan ditampilkan sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

"Barang bukti yang diserahkan sangat banyak. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa container plastik," ucapnya.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Terkini

Terpopuler