Ternyata Bukan Hakim Biasa! Inilah Sosok Wahyu Imam Santoso, Yang Berani Jatuhi Vonis Mati Ke Ferdy Sambo

13 Februari 2023, 17:19 WIB
Ternyata Bukan Hakim Biasa! Inilah Sosok Wahyu Imam Santoso, Yang Berani Jatuhi Vonis Mati Ke Ferdy Sambo /YouTube Beda Enggak/

TERAS GORONTALO - Wahyu Imam Santoso menjadi sorotan dan mendapat pujian publik setelah menjatuhkan vonis ke terdakwa Ferdy Sambo

Ferdy Sambo di vonis hukuman mati setelah menjalani berbagai pemeriksaan, dan terbukti bersalah dalam kasus kematian sang Ajudan, Brigadir J.

Namun, tidak banyak yang tidak tahu siapakah sosok Hakim Ketua Imam Wahyu Santoso yang memimpin serta menjatuhkan hukuman ke Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Nyaris Sempurna, Hakimnya Bagus

Melansir dari channel Youtube Beda Enggak? Inilah sepak terjang sosok Hakim Ketua Imam Wahyu Santoso yang ternyata bukan hakim biasa.

Dalam perjalanan karirnya Hakim Wahyu Imam Santoso pernah menjabat sebagai ketua pengadilan Denpasar Bali.

Lulusan Magister Hukum ini juga pernah menjadi wakil ketua pengadilan negeri Karanganyar , Jawa Tengah.

Kemudian selanjutnya, Hakim Wahyu Imam Santoso menjabat sebagai ketua pengadilan Negeri Tarakan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo

Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini juga pernah ketua pengadilan Negeri kelas 1A Batam

Saatt itu, Wahyu Imam Santoso kerap meyeruakan kasus salah satunya terkait perceraian yang kerap terjadi di Indonesia.

Sepak terjang dan prestasi dalam dunia pengadilan tergolong cukup kompeten.

Beberapa kasus besar juga pernah ditangani nya diantaranya adalah kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pasuruan Dedi Angga pada tahun 2010 lalu

Selain itu, Hakim Wahyu Imam Santoso juga pernah menjadi pemimpin dalam kasus gugatan praperadilan yang diajukan bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Tidak main-main, berkat sederet prestasi yang cemerlang, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat berhasil membawa PN Denpasar meraih penghargaan dari KPPN sebagai satuan kerja pelaksanaan anggaran terbaik tahun 2021.

Untuk harta  yang dilaporkan, Hakim Wahyu Imam. Santoso setidaknya memiliki kekayaan senilai kurang lebih mencapai 12 Milyar Rupiah yang dilaporkan pada Januari 2022.

Harta tersebut meliputi mulai kepemilikan 8 bidang tanah di 3  wilayah di Indonesia, kendaraan dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***






Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler