Pimpinan Pondok Pesantren di Subang Perkosa Murid Perempuan Usia 15 Tahun

- 25 Juni 2022, 16:54 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren di Subang Perkosa Murid Perempuan Usia 15 Tahun
Pimpinan Pondok Pesantren di Subang Perkosa Murid Perempuan Usia 15 Tahun /Sumber Foto: Pixabay

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kisah Naira Ashraf Dibunuh di Depan Umum Karena Menolak Cinta Seorang Pemuda

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni.***



Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah