Istri Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara : Pelaku Perbuatan Tercela

- 28 Juli 2022, 16:07 WIB
Istri Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara : Pelaku Perbuatan Tercela Tidak Pantas
Istri Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara : Pelaku Perbuatan Tercela Tidak Pantas /Kolase: Antara dan Pikiran Rakyat/

Menurutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Lebih detailnya, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, “Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan Negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan tercela”.

Sehingga jika menilik pada Perkap tersebut, secara tegas telah disampaikan bahwa seorang anggota Polri yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak bisa dimakamkan secara kedinasan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya !

Berdasarkan kasusnya, Brigadir J menurut Adam Hanis, merupakan terlapor dalam dugaan adanya tindak kekerasan seksual, sehingga tidak sepantasnya dilakukan pemakaman secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman Hanis.

Arman Hanis juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak keluarga dan kuasa hukum dari Brigadir J, agar tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematiannya.

Baca Juga: FAKTA BARU! Tertangkap CCTV, Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Terlihat Bersama di Hari Penembakan

“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” ucapnya.

Arman Hanis juga menambahkan agar semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi maupun asumsi.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah