TERAS GORONTALO – Usai proses otopsi kedua, jenazah Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan oleh pihak keluarga, beserta kesatuan polisi wilayah Muaro Jambi.
Sebelumnya permintaan pemakaman secara kepolisian ini sempat mendapat penolakan dari Mabes Polri dengan alasan administrasi belum lengkap.
Akan tetapi, setelah pelaksanaan autopsi kedua, jenazah Brigadir J akhirnya mendapatkan pemakaman secara kedinasan kemarin, Rabu, 27 Juli 2022, di TPU Desa Suka Makmur, Sungai Bahar Unit 1.
Keputusan ini ternyata sudah atas permintaan langsung dari Mabes Polri kepada Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja.
Akan tetapi, masih ada pihak yang tidak menyetujui bahkan menyesali keputusan Mabes Polri yang memakamkan Brigadir j secara kedinasan ini.
Dilansir dari PMJ News, melalui kuasa hukumnya, pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi menyesalkan pemakaman ulang Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis mengatakan bahwa sebagai seorang yang diduga melakukan perbuatan tercela, Brigadir J tidak layak untuk mendapatkan pemakaman secara kepolisian.
Baca Juga: Ada Nama Ahok Disebut Pada Kasus Brigadir J, Ada apa?