TERAS GORONTALO - Kasus penembakan Brigadir J yang terjadi belum lama ini di rumah Kadiv Propam Polri nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo masih memanas.
Bukan hanya hasil otopsi yang ditunggu oleh publik, tapi saat ini ada perang antara pengacara dalam kasus penembakan Brigadir J.
Perang antara dua pengacara ini terjadi setelah kuasa hukum istri Ferdy Sambo yakni Arman Hanis angkat suara terkait pemakaman Brigadir J.
Arman Hanis memberikan statement terkait bahwa pihaknya menyayangkan pemakaman kedinasan yang dilakukan pada Brigadir J.
Menurutnya bagi anggota polisi yang meninggal karena perbuatan tercela tak wajib dimakamkan secara kedinasan.
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) terkait tata upacara Polri.
“Sangat jelas pada Perkab ini disebut jika meninggal karena perbuatan tercela tak harus dimakamkan dengan kedinasan," kata dia seperti dikutip dari channel Youtube Beda Enggak.
Baca Juga: Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran ? Begini Penjelasan Terkait hal Tersebut !