TERAS GORONTALO- Hingga saat ini, proses penyelidikan polisi kasus tewasnya Brigadir J dalam aksi penembakan di kediaman Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.
Saat ini jenazah Brigadir J masih dalam proses autopsi ulang oleh tim Forensik, setelah sebelumnya ditemui banyak kejanggalan oleh keluarga dan tim khusus polisi.
Diketahui, jenazah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibawa ke RSCM Jakarta guna autopsi ulang pada Rabu, 27 Juli 2022.
Memasuki pekan ketiga sejak kejadian penembakan, jenazah Brigadir J yang di otopsi ulang masih harus menunggu empat sampai delapan pekan untuk pengumuman kesimpulan hasilnya.
Baca Juga: Pemakaman Kedinasan Brigadir J Menimbulkan Pro Kontra, Begini Penjelasan Kompolnas !
Tak hanya proses penyelidikan kasus Brigadir J yang terbilang cukup lamban, kini muncul berbagai sorotan dari masyarakat.
Dilansir TerasGorontalo.com dari laman SeputarTangsel.com, berikut sorotan salah satu tokoh Pengamat Kepolisian.
Terbaru, Bambang Rukminto, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, menyoroti aturan-aturan Kapolri yang dilanggar oleh polisi itu sendiri.
Bambang mengatakan, dalam penanganan kasus Brigadir J ini sudah banyak aturan-aturan Kapolri yang dilanggar.