TERAS GORONTALO – Penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, atau Novriansyah Yosua Hutabarat, tidak hanya menjadi sorotan publik, namun juga sampai dikritisi oleh para purnawirawan Polri.
Sebut saja Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Lewat segmen diskusi pada channel YouTube Polisi Ooh Polisi ini, ketiga purnawirawan Polri ini mengkritisi terkait ‘kesaktian’ seorang Bharada E, yang dinilai melebihi seorang Jenderal.
Bekto Suprapto menyampaikan bahwa saat kasus penembakan Brigadir J ini mencuat, tiga orang berpangkat tinggi telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Brigadir J Ditembak atau Baku Tembak? Kamarudin: Hasil Autopsi Patahkan Penyataan Polisi
Mereka adalah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Lantas mengapa seorang dalam golongan Tamtama seperti Bharada E justru tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan?
Padahal, secara nalar/logika umum, kata Bekto Suprapto, dia (Bharada E) telah menembak seseorang (Brigadir J) hingga tewas.
Berarti sesuai aturan hukum yang berlaku, harusnya Bharada E sudah menjadi tersangka.