Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak

- 4 Agustus 2022, 20:15 WIB
Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak
Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak /Kolase Antara, YouTube Skema Politik/

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.

Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.

Kini, setelah hampir satu bulan Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca Juga: Polri Pakai Asas “Equality Before the Law” Kepada Irjen Pol Ferdy Sambo !

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x