Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak

- 4 Agustus 2022, 20:15 WIB
Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak
Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak /Kolase Antara, YouTube Skema Politik/

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x