Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Bharada E sendiri merupakan salah satu anggota di Divisi Propam Polri yang berasal dari Brimob.
Sebelumnya, ia pun mengemban tanggung jawab sebagai ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.***