Terungkap, Bharada E Hanya Tumbal, Keterlibatan Perwira Tercium di Insiden Penembakan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 09:37 WIB
Terungkap, Bharada E Hanya Tumbal, Keterlibatan Perwira Tercium di Insiden Penembakan Brigadir J
Terungkap, Bharada E Hanya Tumbal, Keterlibatan Perwira Tercium di Insiden Penembakan Brigadir J /

TERAS GORONTALO - Akhirnya mulai terungkap, Bharada E yang sebelumnya ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, diduga tak melakukan aksinya sendiri.

Supir dari ajudan Irjen Ferdy Sambo ini terindikasi melakukan aksinya dalam menghabisi nyawa Brigadir J bukan hanya seorang diri.

Menurut Pakar Hukum Unsrat Manado Rodrigo Elias, mengatakan jika dilihat dari pasal yang disangkakan kepada Bharada E kemungkinan besar ada orang lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Dosen di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini mengatakan jika dalam Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56, ada unsur melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Baca Juga: Begini Kondisi Sumanto Sekarang Pasca Bebas dari Penjara Lantaran Kasus Kanibal

"Makanya ada kemungkinan jika pelakunya bukan hanya Bharada E saja kalau melihat dari pasal yang disangkakan," kata dia.

Ia mengaku jika orang lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E ini bisa siapa saja.

Bahkan seorang perwira polisi sekalipun bisa terlibat. 

"Siapa saja bisa terlibat. Bahkan perwira polisi sekalipun," ujarnya. 

Tapi Rodrigo Elias tak mau berspekulasi tentang siapa yang melakukan penembakan pada Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Sosok Hendra Kurniawan Perwira Tinggi yang Dicopot Kapolri, Jenderal Pertama Keturunan Tionghoa

"Bisa jadi ada yang perwira. Tapi siapa saja bisa terlibat dan saya tak mau berasumsi dulu," tegas dia. 

Rodrigo Elias pun menyadari bahwa ada banyak perwira polisi yang terkesan menghalang-halangi proses pengungkapan kasus Brigadir J.

"Ada beberapa perwira dan jenderal yang terkesan menghalang-halangi pengungkapan kasus ini, dan ini dilarang oleh undang-undang," ucap dia. 

Dirinya pun yakin kalau kasus ini masih akan berlanjut dan masih panjang.

"Kasus ini masih panjang. Jadi kita tunggu kinerja polisi seperti apa," tegas dia.

Sebagai informasi, menjelang satu bulan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Anggota Polri yang Terancam Pidana, Diduga Ikut Sembunyikan Alat Bukti Pembunuhan Brigadir

Akhir Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka ajudan dari Irjen Ferdy Sambo ini dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. 

Baca Juga: Pamen Yanma Polri adalah Perwira Menengah Pelayanan Markas, Posisi Baru 10 Perwira Terlibat Kasus Brigadir J

Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. 

Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.

Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.

"Penetapan tersangka ini dilakukan atas laporan dari keluarga Brigadir J," ucapnya. 

Saat ini Bharada E sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.****

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah