Meskipun begitu, Edwin Partogi menegaskan bahwa keterangan Bharada E ini masih perlu dilakukan klarifikasi ulang ke pihak yang terkait.
“Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri belum meyakini,” tuturnya.
Edwin Partogi juga menilai bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.
Ini karena insiden tembak-menembak tersebut telah merenggut nyawa seseorang, yakni Brigadir J.
Apalagi dalam konstruksi hukum terkait tragedi ini, harus menempatkan matinya seseorang itu sebagai hal yang penting dan didahulukan.
“Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa,” pungkas Edwin Partogi.
Setelah penantian yang cukup melelahkan, akhirnya status Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa, tindakan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, bukan untuk membela diri.
Seperti yang kita ketahui bersama, Bharada E dan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat terlibat dalam tembak-menembak di rumah Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam tragedi berdarah ini, Brigadir J tewas setelah terkena peluru yang ditembakkan oleh Bharada E.