'Tapi Dia Tidak Melihat Bharada E' Pengakuan Ajudan Lain Ferdy Sambo saat Brigadir J Adu Tembak hingga Tewas

- 6 Agustus 2022, 22:22 WIB
Fakta baru terungkap, Bharada E tidak terlihat saat penembakan Brigadir J.
Fakta baru terungkap, Bharada E tidak terlihat saat penembakan Brigadir J. /kolase foto facebook roslim emika dan antara/

Dikutip dari kanal YouTube Refly Harun yang juga menanggapi keberadaan Bripka Ricky di TKP pada saat kejadian meninggalnya Brigadir J yaitu Jumat 8 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kala itu Bripka Ricky hanya mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang memanggil namanya dan Bharada E.

Setelah itu, ia pun langsung berlari ke arah suara teriakan Putri Candrawathi.

Kemudian, Bripka Ricky melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke arah tangga. Namun, ia tidak melihat siapa orang yang berada di tangga.

Saat Brigadir J melepaskan beberapa tembakan, Bripka Ricky langsung bersembunyi di balik kulkas.

Kini Bharada E alias Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, pada 3 Agustus 2022.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan, penetapan status tersangka Bharada E berdasarkan tindak lanjut kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” pungkasnya menjelaskan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah