Refly Harun Ungkap 4 Syarat yang Harus Dimiliki Polri dalam Mengungkap Kasus Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 09:29 WIB
Refly Harun Ungkap 4 Syarat yang Harus Dimiliki Polri dalam Mengungkap Kasus Brigadir J
Refly Harun Ungkap 4 Syarat yang Harus Dimiliki Polri dalam Mengungkap Kasus Brigadir J /

TERAS GORONTALO - Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Inpektorat Khusus (Irsus) Polri memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Kini, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos untuk diperiksa terkait pelanggaran etik.

Baca Juga: One Piece: Fakta Terbaru Selama 20 Tahun, Ternyata Mihawk Memiliki Bekas LukaKarena Kejadian Ini

"Dari Inpektorat Khusus (Irsus) menetapkan bahwa Irjen Pol. FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam akun Instagram Divisi Humas Polri.

Terkait hal itu, ahli hukum Refly Harun dalam Channelnya menyampaikan 4 syarat yang hatus dimiliki Polri untuk mengungkap kematian Brigadir J.

Empat syarat itu manurut Refly Harun yaitu, bekerja independen, bekerja transparan, bekerja cepat, kemudian bekerja akuntabel.

"Cepat, tidak ada delay lagi. Karena kalau hari ini tanggal 6, dua hari lagi sudah 1 bulan kasus ini mengantung. Karena publik tidak yakin bahwa Bharada E adalah pelaku yang utama, maka itu harus cepat.

Baca Juga: Sosok Andreas Nahot Silitonga Mantan Pengacara Bharada E, Beberkan Clue Baru Kematian Brigadir J

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah