Kasus Kematian Brigadir J ! Tak Ada Tembak Menembak, Yang ada Pembunuhan, kata Mahfud MD

- 9 Agustus 2022, 13:14 WIB
Kasus Kematian Brigadir J ! Tak Ada Tembak Menembak, Yang ada Pembunuhan, kata Mahfud MD
Kasus Kematian Brigadir J ! Tak Ada Tembak Menembak, Yang ada Pembunuhan, kata Mahfud MD /Kolase Antara news dan Facebook Andreas Nahot./

TERAS GORONTALO- Baru-baru ini Mahfud MD memberikan keterangan tegas terkat tewasnya Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu bekakangan mulai aktif mengawal kasus Brigadir J dan menjelaskan tentang perkembangan terbaru. 

Sejak kasus ini bergulir mengundang banyak pihak turut serta dalam mengawal kasus yang dianggap janggal tersebut, sampai para petinggi di Negeri ini ikut turun gunung agar kasus ini menjadi terang benderang.

Pengawalan masyarakat, media dan berbagai lembaga baik lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan turut serta melibatkan diri demi menguak misteri kematian Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Inilah Rangkuman Terlengkap Dibalik Kematian Brigadir J dari Kacamata Nerror

Dikutip Teras Gorontalo dari Antara News, Menteri Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap berkat adanya dukungan dan  pengawalan dari media serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang 'nggak' ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Mahfud MD menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai berjalan cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

Sejauh ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x