Sosok KM, Sopir Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Geledah 3 Lokasi

- 10 Agustus 2022, 13:50 WIB
Sosok KM, Sopir Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Geledah 3 Lokasi.
Sosok KM, Sopir Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Geledah 3 Lokasi. /Bryan Alex Tarore

TERAS GORONTALO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditemani beberapa Jenderal Polri, dalam konferensi pers di kantor Mabes Polri, mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan pernyataan dari Kapolri tersebut.

"Jadi, dari hasil penyidikan sementara ini, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR, tersangka KM (warga sipil), dan tersangka Irjen Pol FS," jelas Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari konferensi pers, yang disiarkan langsung oleh channel YouTube Polri TV.

Adapun peranan dari keempat orang tersangka ini, sesuai dengan yang dijelaskan oleh Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Inilah Urutan Tingkatan Pangkat Polisi, AKP Rita Yuliana di Golongan Perwira, Cek Milik 8 Ajudan Ferdy Sambo

Bharada E, berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

Tersangka Brigadir RR mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tersangka KM (warga sipil), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Mungkin Sensitif Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa

Tersangka Ferdy Sambo, adalah orang yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

"Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tambahnya.

Dilansir dari Berita KBB, sosok KM (warga sipil) yang ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, ternyata merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan dan Penyebab Harga Mie Instan Akan Naik Tiga Kali Lipat

KM yang memiliki nama asli Kuat Maruf ini, turut terlibat sebagai orang yang membantu dan ikut menyaksikan saat Brigadir J tewas ditembak.

Sebelumnya KM ini diketahui sempat muncul ke publik, saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komnas HAM pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu, bersama ART (asisten rumah tangga) dan juga salah seorang ajudan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, terkait penyidikan kasus Brigadir J, usai penetapan tersangka, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Ketiga lokasi yang merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo ini, berada di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 58, Jalan Saguling Duren Tiga dan Jalan Bangka Mampang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sanjung Kinerja Deolipa Yumara Kuasa Hukum Bharada E, Mahfud MD Bilang Begini

"Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58. Kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Desi Prasetyo, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Lulusan Akpol tahun 1990 ini mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut sudah atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuannya tentu saja untuk mencari barang bukti terkait tragedi berdarah yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan, nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua," jelasnya.

Untuk diketahui, selama proses penggeledahan dilakukan, personel dari Korps Brimob, lengkap dengan kendaraan taktis dan persenjataan lengkap diturunkan untuk melakukan penjagaan ketat.

Tak hanya itu, bahkan garis polisi pun terlihat dipasang di sekitar lokasi, guna menjaga agar tidak ada hal atau apapun yang dapat mengganggu jalannya penggeledahan.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News Berita KKB YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x