Terungkap Ini Alasan Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Hingga Dijerat Pasal 340 KUHP

- 10 Agustus 2022, 20:22 WIB
Terungkap Ini Alasan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hingga Dijerat Pasal 340 KUHP.
Terungkap Ini Alasan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hingga Dijerat Pasal 340 KUHP. /Facebook Kamaruddin dan Em Lovian/

TERAS GORONTALO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022, sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan pernyataan dari Kapolri tersebut.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini juga menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, sudah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi, tersangka KM (warga sipil), dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Komjen Pol Agus Andrianto seperti yang dikutip dari channel YouTube Polri TV, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: VIRAL! Video dan Foto Mirip ONIC Kayes No Sensor Durasi 2 Menit Beredar di Twitter Diburu Netizen, Ada Apa?

"Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tambahnya.

Penetapan ini kemudian menimbulkan pertanyaan lain dari masyarakat, apa motifnya?

Disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, lantas apa penyebabnya hingga seorang atasan tega berbuat keji, bahkan sampai memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J?

Dilansir dari channel YouTube Anjas di Thailand, adapun motif dibalik pembunuhan terhadap Brigadir J ini, jika menilik pada pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD, disebutkan bahwa hal tersebut sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa saja.

Menurut Mahfud MD, motif pembunuhan ini sudah banyak beredar di masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya Seali Syah Istri Hendra Kurniawan Mengaku Siap Beber Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Anjas lantas memaparkan bahwa lewat analisanya, diduga ini berkaitan erat dengan persoalan pribadi antara Ferdy Sambo, Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Mengapa demikian?

Ini karena Anjas yakin bahwa Mahfud MD pasti memiliki data-data yang jauh lebih banyak, dan kemungkinan besar sudah melihat rekaman CCTV yang berhasil diselamatkan.

Atau bisa juga ada bukti-bukti lain yang tidak disebarkan ke publik, yang akhirnya menguatkan motif di balik pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Karena tidak mungkin seorang Mahfud MD akan berbicara sepertu itu tanpa memegang bukti yang valid.

Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi Berbohong Soal Trauma, Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Sedang Belanja di Mall

Berdasarkan analisanya, Anjas menduga bahwa motif kuat yang bisa menjadi penyebab ditembaknya Brigadir J hingga tewas, adalah terkait dengan hubungan asmara.

Meski belum ada bukti valid terkait dugaan cinta segitiga antara Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, namun jika kembali lagi menilik pada pernyataan dari Mahfud MD tentang motif yang sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa, maka persoalan cinta adalah jawaban yang tepat.

Entah itu memang benar dugaan adanya hubungan asmara terlarang di antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo.

Ataukah sebenarnya tidak ada hubungan apapun antara keduanya, hanya sebatas keakraban biasa saja, namun membuat Ferdy Sambo curiga.

Berdasarkan analisa Anjas, dia menduga bahwa mungkin saja kedekatan atau keakraban antara istri sang Jenderal dengan Brigadir J inilah, yang lantas memicu rasa cemburu dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Miliki Manfaat Luar Biasa Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10, Amalan Jumat Rasulullah SAW

Atau dugaan lainnya, kata Anjas, bisa jadi justru Ferdy Sambo yang sebenarnya memiliki hubungan asmara dengan orang lain di luar sana.

Hal tersebut kemudian diduga diketahui oleh Briagdir J yang lantas melaporkannya kepada Putri Candrawathi, hingga akhirnya menimbulkan keributan.

Dari analisanya, Anjas menduga bahwa Ferdy Sambo pasti sebelum memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J, telah melakukan penyelidikan terlebih dulu.

Apalagi sebagai seorang Jenderal, bukan hal yang sulit baginya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan hubungan asmara antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Diduga mantan Kadiv Propam tersebut sudah sempat melakukan penyadapan terhadap handphone (HP) milik istrinya atau mungkin Brigadir J.

Baca Juga: Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Diatur dalam Pasal Berbeda, Segini Hukumannya

Hingga pada suatu titik, berdasarkan data-data yang diduga diperoleh Ferdy Sambo, diapun lantas memutuskan untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dengan dugaan kuat bahwa Brigadir J telah membocorkan sesuatu hal yang tidak boleh diketahui orang sembarangan atau terkait hubungan asmara yang dijelaskan tadi di atas.

Untuk diketahui, adapun peranan dari keempat orang tersangka pembunuhan Brigadir J, sesuai dengan yang dijelaskan oleh Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, adalah sebagai berikut :
 
- Bharada E, berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
 
Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.
 
- Tersangka Brigadir RR mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.
 
- Tersangka KM (warga sipil), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J
 
- Tersangka Ferdy Sambo, adalah orang yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu di sisi lain, akhirnya terungkap juga bahwa pistol milik Brigadir J justru digunakan Ferdy Sambo, untuk melayangkan tembakan sebanyak 7 kali ke arah tembok, di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Hal ini dilakukan agar skenario tentang tembak-menembak yang dibuatnya bisa terlihat lebih nyata dan seolah-olah benar terjadi.

Ini juga berarti, tidak ada tembakan Brigadir J ke arah Bharada E yang meleset, karena memang sejak awal, almarhum tidak sempat menggunakan pistolnya untuk menembak.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Menurut penuturannya, fakta yang terjadi dalam tragedi berdarah itu adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” pungkasnya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Anjas di Thailand YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x