TERAS GORONTALO – Bharada E kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri pasca ditetapka sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E atau Richard Elizer Pudihang Lumiu menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Setelah sempat ditolak, kini LPSK telah mengabulkan permintaan Bharada E untuk meminta perlindungan.
Diketahui bahwa Bharada E meminta perlindungan di LPSK karena dirinya mengaku dapat ancaman dalam kasus penembakan Brigadir j.
Setelah mengajukan untuk menjadi justice collaborator, LPSK kemudian bersedia memberikan perlindungan kepada Bharada E dan bersedia menemuinya di tahanan.
Sejauh ini Kapolri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers pada saat penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, Kapolri kemudian merinci peran dari masing-masing tersangka.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakdi rumah dinas,” ujar Kapolri saat konferensi pers.