Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?

- 11 Agustus 2022, 08:38 WIB
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP? /

TERAS GORONTALO – Bharada E kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri pasca ditetapka sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Bharada E atau Richard Elizer Pudihang Lumiu menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Setelah sempat ditolak, kini LPSK telah mengabulkan permintaan Bharada E untuk meminta perlindungan.

Diketahui bahwa Bharada E meminta perlindungan di LPSK karena dirinya mengaku dapat ancaman dalam kasus penembakan Brigadir j.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Nasib Putri Candrawathi Pasca Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Setelah mengajukan untuk menjadi justice collaborator, LPSK kemudian bersedia memberikan perlindungan kepada Bharada E dan bersedia menemuinya di tahanan.

Sejauh ini Kapolri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam konferensi pers pada saat penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, Kapolri kemudian merinci peran dari masing-masing tersangka.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakdi rumah dinas,” ujar Kapolri saat konferensi pers.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x