Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?

- 11 Agustus 2022, 08:38 WIB
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP? /

Meskipun telah menjadi tersangka dan terbuktin sebagai eksekutor dalam penembakan Brigadir J, namun Elizer masih mendapat banyak dukungan dari masyarakat luas.

Namun apa yang telah dilakukan oleh Bharada E ini, tidak bisa menyelamatkan dia dalam hukum pidana, namun justice collaborator, ada kemungkinan bisa meringankan hukumannya, akan tetapi tidak menghapus pidana.***




Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah