Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?

- 11 Agustus 2022, 08:38 WIB
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP? /

“Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya,”

Mengutip dari kanal YouTube Rumah Pancasila, dijelaskan bahwa perintah atasan yang sah dalam pasal 51 KUHP ini adalah perintah yang sah dalam situasi dan kondisi yang sah contohnya pengepungan di Marina.

Baca Juga: Terkuak Jawaban Tersembunyi Selama Kasus Kematian Brigadir J Usia Ferdy Sambo Tersangka

Pada saat itu polisi saling tembak, salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J bahkan berada di sana pada saat itu.

Waktu itu telah terjadi tembak menembak karena itu merupakan perintah atasan yang sah dalam situasi yang sah pula, sehingga ketika ada orang yang meninggal dunia pada saat terjadinya aksi baku tembak, maka itu tidak dapat dipidana.

Dalam kasus penembakan Brigadir J ini, Bharada E dan juga para tersangka lainnya pasti juga mengetahui pasti jika perintah yang mereka jalani saat itu (menembak Brigadir J) bukanlah perintah atasan yang sah.

Sebab perintah yang diberikan pada Bharada E CS, bukan dalam keadaan yang sah dalam situasi yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kecuali nanti berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti dapat ditemukan bahwa korban tidak ditembak, kemudian dia akan melakukan sesuatu yang menyebabkan orang lain bisa meninggal atau membahayakan nyawa orang lain.

Akan tetapi jika dalam pembuktiannya, korban sudah dalam keadaan tidak berdaya dan diperintahkan untuk menembak si korban, maka yang bersangkutan tidak bisa diselamatkan dengan Pasal 51 KUHP.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah