Irsus tak menemukan adanya peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.
Adapun dengan Bhadara E, dirinya mengaku melakukan penembakan atas perintah atasan.
Atas pengakuan-pengakuannya tersebut, Bharada E mendapat banyak dukungan dari masyarakat.
Pengakuan Bharada E tersebut juga disampaikan oleh Kapolri saat konferensi pers.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalaag, bisakah Bharada E babas dari jeratan pidana karena melakukan perintah atasan berdasarkan Pasal 51 KUHP?
Baca Juga: Viral! Prilly Latuconsina Depresi dan Sempat Ingin Bunuh Diri, Begini Curhatan Sang Artis Cantik
Bunyi Pasal 51 ayat 1
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,”
Bunyi Pasal 51 ayat 2