Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?

- 11 Agustus 2022, 08:38 WIB
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP? /

Baca Juga: Terungkap Orang Dekat Kapolri Pertama Dihubungi Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas, Akankah Jadi Tersangka?

Irsus tak menemukan adanya peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.

Adapun dengan Bhadara E, dirinya mengaku melakukan penembakan atas perintah atasan.

Atas pengakuan-pengakuannya tersebut, Bharada E mendapat banyak dukungan dari masyarakat.

Pengakuan Bharada E tersebut juga disampaikan oleh Kapolri saat konferensi pers.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalaag, bisakah Bharada E babas dari jeratan pidana karena melakukan perintah atasan berdasarkan Pasal 51 KUHP?

Baca Juga: Viral! Prilly Latuconsina Depresi dan Sempat Ingin Bunuh Diri, Begini Curhatan Sang Artis Cantik

Bunyi Pasal 51 ayat 1

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,”

Bunyi Pasal 51 ayat 2

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah