Menurut Taufan, dalam kasus Brigadir J ini CCTV menjadi sangat penting. Dia menyebut jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice di kasus Brigadir J.
"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," jelasnya.
"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," sambungnya.
Lantas apa peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
1. Peran Bharada E atau Richard Eliezer
Sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J)," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari Polri TV.
Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.