Terintai! Putri Candrawathi Dapat Dipidana, Ferdy Sambo Hukuman Mati?

- 15 Agustus 2022, 05:05 WIB
Terintai! Putri Candrawathi Dapat Dipidana, Ferdy Sambo Hukuman Mati?
Terintai! Putri Candrawathi Dapat Dipidana, Ferdy Sambo Hukuman Mati? /Kolase Antara / Teras Gorontalo/

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadikan Magelang Tempat Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Entah benar atau tidak pengakuan keduanya ini, tim khusus masih mendalaminya.

Terinfromasi tim khusus pergi ke Magelang untuk melakukan penelusuran sesuai keterangan Ferdy Sambo.

Terlepas dari penelusuran tim khusus ke Magelang, kini publik ditarik melihat pasal yang dipersangkakan kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana

Bisa terjerat dengan hukuman mati atau tidak kebenaran selanjutnya akan terungkan di pengadilan.

Yang jelas, untuk saat ini, itulah pasal yang dijerat ke Ferdy Sambo.

Sementara itu, untuk Putri Candrawathi, apakah bisa dijerat pidana?

Untuk menjawab itu, begini penjelasan Pakar hukum pidana Universitas Triaskti Abdul Fickar Hadjar, yang dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x