TERAS GORONTALO - Penanganan kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Jendral Ferdy Sambo terus mendapatkan pengawalan publik.
Satu persatu fakta dibalik kematian Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo mulai terungkap.
Belakangan ini, banyak yang tengah 'melirik' pasal yang dipersangkakan kepada Ferdy Sambo atas tindakan yang memerintahkan mengeksekusi mati Brigadir J, yang dilakukan oleh Bharada E.
Ferdy Sambo sendiri bersama 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kematian Brigadir J itu adalah, Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus kematian Brigadir J, sejumlah orang telah dimintai keterangan.
Bahkan sejumlah personel anggota Polri telah diperiksa dengan dugaan tidak profesional dalam penanganan TKP kematian Brigadir J.