Alangkah kejam tindakan pidana pembunuhan sehingga di dalam al-Qur'an, orang yang membunuh satu jiwa saja digambarkan seolah-olah membunuh manusia seluruhnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Diatur dalam Pasal Berbeda, Segini Hukumannya
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya, "Orang yang membunuh orang lain tanpa sebab pembunuhan atau berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia." (Al-Maidah: 32)
Akan tetapi dalam waktu yang sama, al-Qur’an mengabaikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa orang yang melakukan pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga al-Qur'an membolehkan, bahkan mewajibkan membunuh orang tersebut sebagai hukuman pembalasan (qishash).
Hikmahnya dapat kita pahami dari pernyataan al-Qur'an berikut:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
Artinya, "Dalam qishash terdapat kehidupan bagi kalian." (Al-Baqarah: 179)
Bahwa di balik hukum qishash, pada hakikatnya, di situ ada kehidupan.