Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pandangan Ulama NU tentang Hukuman Mati

- 15 Agustus 2022, 07:05 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pandangan Ulama NU tentang Hukuman Mati.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pandangan Ulama NU tentang Hukuman Mati. /Kolase foto Antara /

Sebab, apabila orang tahu bahwa kalau membunuh akan dibunuh, ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut sehingga terjagalah kehidupan.

Al-Qur'an juga mengabaikan perlindungan terhadap orang yang melakukan kerusakan di atas bumi karena kerusakan yang dia ciptakan merugikan kemaslahatan publik, sementara pembunuhan terhadap dirinya bersifat privat.

Di kalangan Fuqaha' dan Ushuliyyin terjadi perbincangan tentang skala prioritas atau urut-urutan hierarkis menyangkut lima pokok dasar di atas (ad-dharuriyyat al-khams).

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Hendra Kurniawan Jenderal Pertama Keturunan Tionghoa Bawahan Ferdy Sambo

Misalnya, ada pertanyaan manakah yang harus diprioritaskan bila terjadi ta'arudh (pertentangan) antara hifzh ad-din dan hifzh an-nafs? Pertanyaan ini terjawab dengan pernyataan al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ Artinya, "Fitnah lebih besar dosanya daripada pembunuhan." (QS. al-Baqarah: 217)

Ini berarti bahwa pembunuhan (hukuman mati, pen) bisa dilakukan dalam rangka menghindarkan diri dari fitnah, yaitu setiap perbuatan yang mengancam dan merugikan Islam dan kaum Muslimin. (Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsirul Munir, juz II, halaman 257).

Pertanyaan juga muncul ketika terjadi pertentangan antara hifzh an-nafs dengan hifzh an-nasl, mana yang dimenangkan?

Pertanyaan ini meski tidak bersifat mutlak terjawab dengan disyariatkannya hukuman rajam atas pelaku zina muhshan (yang pernah punya pasangan; pen).

Baca Juga: Profil Napoleon Bonaparte, Jenderal Yang Sering Sindir Ferdy Sambo, Ternyata Pernah Gabung Skuad Elit Amerika

Artinya pembunuhan dengan cara rajam yang dapat menciptakan efek jera dikenakan kepada pelaku zina muhshan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah