Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pandangan Ulama NU tentang Hukuman Mati

- 15 Agustus 2022, 07:05 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pandangan Ulama NU tentang Hukuman Mati.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pandangan Ulama NU tentang Hukuman Mati. /Kolase foto Antara /

Baca Juga: Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana

Kembali pada pasal yang dipersangkakan kepada Ferdy Sambo yang menjadi perhatian publik.

Yakni pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam pasal yang dipersangakakan itu bisa dilihat ada tuntutan ancaman mati.

Hal ini yang membuat publik heboh, bahkan mengundang perhatian banyak pihak di negeri ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Khas Dengan Tato dan Brewok

Lantas bagaimanakan pandangan fiqih Ulama NU pada ancaman hukuman mati?

Untuk menjelaskan itu berikut ini penjelasannya yang dikutip TerasGorontalo dari laman nu.or.id pada Minggu 15 Agustus 2022.

Hukuman mati dalam pandangan fiqih Ulama NU

Terungkap dalam laman islam.nu.or itu, ulama NU telah membahas ancaman hukuman mati dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada 1-6 Agustus 2015.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah