Sebagai informasi, terkait penembakan Brigadir J, Polri menyebut sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabar Terbaru, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan saat ini penyidik tim khusus berangkat ke Magelang.
Keberangkatan ini untuk menelusuri peristiwa yang memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Bharada E dinyatakan bebas bersyarat dan terbukti tidak bersalah usai jadi justice collaborator merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks. (Dwi Novianto/Seputar Tangsel)