Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) Chanel media Youtube dengan nama akun TATAN RUSTANDI OFFICIAL, username : [email protected], Password : madinah1949230783indonesia.
2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung SM-A125F-DS (Galaxy A12) Imei I : 353404721464003, Imei II : 356997701464007 warna Biru berikut simcard Nomor : 081220381772;
3. 1 (surat) elektronik dengan alamat [email protected] Password : madinah1949230783indonesia
4. 1 (satu) unit laptop merk Asus tipe X540L warna Hitam