Begini Isi Putusan Sidang Habib Bahar, Vonis 6 Bulan 15 Hari dari 60 Bulan

- 16 Agustus 2022, 21:29 WIB
Begini Isi Putusan Sidang Habib Bahar, Vonis 6 Bulan 15 Hari dari 60 Bulan.
Begini Isi Putusan Sidang Habib Bahar, Vonis 6 Bulan 15 Hari dari 60 Bulan. /Twitter @Gun12Hendra

TERAS GORONTALO - Habib Bahar bin Smith jalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengaan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusan, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara penyebaran berita bohong.

Vonis Habib Bahar bin Smith ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara.

Berukut isi putusan sidang Habib Bahar bin Smith dilansir dari PN Bandung.

Baca Juga: Jenderal Bintang Dua Terseret Kasus Ferdy Sambo, Punya Karir Moncer Hingga Disebut Calon Kapolri, Ini Sosoknya

M E N G A D I L I :

Menyatakan Terdakwa HB ASSAYID BAHAR Bin SMITH alias HABIB BAHAR Bin ALI Bin SMITH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Dakwaan Pertama Subsidair;

Membebaskan oleh karena itu Terdakwa tersebut dari Dakwaan Pertama Primer dan Dakwaan Pertama Subsidair tersebut;

Menyatakan Terdakwa HB ASSAYID BAHAR Bin SMITH alias HABIB BAHAR Bin ALI Bin SMITH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair;

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: SIPP PN BANDUNG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x