TERAS GORONTALO – Pembunuhan sadis kepada Brigadir J bermula ketika dirinya diajak masuk ke dalam rumah oleh Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, Brigadir J sebenarnya sedang berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.
Saat masuk ke dalam rumah itulah, sang eksekutor yakni Bharada E menembak Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022 seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNews.
Baca Juga: Segera Diperiksa Tim Khusus Polri, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Didesak Dijadikan Tersangka
Bareskrim Polri sendir telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.