Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Lantas apa peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
- Peran Bharada E atau Richard Eliezer
Sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J)," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari Polri TV.
Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.
Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus malam, dikutip dari PMJNews.