Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak

- 17 Agustus 2022, 15:54 WIB
Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak
Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak /Kolase YouTube dan Pikiran Rakyat/ editing TerasGorontalo/

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," katanya.

Agus menjelaskan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya.

Terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dengan menetapkan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah