Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak

- 17 Agustus 2022, 15:54 WIB
Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak
Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak /Kolase YouTube dan Pikiran Rakyat/ editing TerasGorontalo/
  1. Peran Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Munculnya Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 340 KUHP mengejutkan.

Itu karena, selama ini nama Brigadir RR tak pernah disebut-sebut oleh polisi dalam pengungkapan tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sosok Brigadir RR ini telah diungkap oleh polisi. Dia merupakan sopir sekaligus ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bripka RR (Ricky Rizal) diduga turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan terhadap Brigadir J.

  1. Peran KM atau Om Kuat

Tersangka KM atau Om Kuat diduga merupakan asisten rumah tangga atau ART dari Irjen Ferdy Sambo.

Ia menjadi tersangka karena diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

  1. Peran tersangka FS atau Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari PMJNews, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah