4 Faktor Ferdy Sambo Diduga Bisa Dirikan ‘Kerajaan’ di Tubuh Polri diungkap Susno Duadji, Nomor 1 Berbahaya?

- 20 Agustus 2022, 18:56 WIB
4 Faktor Ferdy Sambo Diduga Bisa Dirikan ‘Kerajaan’ di Tubuh Polri diungkap Susno Duadji, Nomor 1 Berbahaya?
4 Faktor Ferdy Sambo Diduga Bisa Dirikan ‘Kerajaan’ di Tubuh Polri diungkap Susno Duadji, Nomor 1 Berbahaya? /Pikiran Rakyat

TERAS GORONTALO – Belakangan ini isu tentang adanya ‘kerajaan’ Irjen Pol Ferdy Sambo dalam tubuh Polri tengah memanas.

Mantan Kadiv Propam ini bahkan disebut-sebut sebagai 'kaisar kerajaan' dan menyeret sejumlah orang untuk turut menjadi bagian dari dugaan Konsorsium 303.

Isu soal 'kerajaan' ini muncul dalam perbincangan antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Akbar Faizal pada kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Dalam segmen podcast bersama Akbar Faizal, Mahfud MD menyebut soal adanya dugaan ‘kerajaan’ Ferdy Sambo dalam internal Polri. 

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Hidup Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J

“Tidak bisa dipungkiri, ada kelompok Sambo sendiri yang seperti menjadi ‘kerajaan’ Polri sendiri di dalamnya. Seperti ‘Sub-Mabes’ yang sangat berkuasa,” ungkap Mahfud MD, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Mereka inilah yang termasuk dalam 31 orang yang diduga terlibat pelanggaran kode etik, saat menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menggolongkan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo ini ke dalam tiga cluster, yaitu:

• Terduga pelaku, yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Ini yang menyebabkan disangkakannya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kamaruddin Simajuntak Pengacara Brigadir J: Tak Takut, Siapapun Saya Buruh

• Obstruction of Justice, mereka adalah orang-orang yang tidak ikut dalam ekselusi, tapi karena yang diduga terlibat adalah Ferdy Sambo, mereka lantas bekerja untuk menghalangi keadilan.

Diduga mulai dari membuat rilis palsu, merusak serta menghilangkan barang bukti, mengganti kunci, memanipulasi hasil otopsi, dan lain sebagainya.

Mereka ini juga, kata Mahfud MD, tidak bisa jika tidak diberikan hukuman pidana, karena diduga telah dengan sengaja menghalangi proses hukum yang tengah berlangsung.

• Pelanggaran etik, yaitu orang yang hanya ikut-ikutan, bisa jadi karena mereka bertugas di tempat di mana tersangka berada, atau menjadi penjaga di lokasi TKP, membuat surat, mengantarkan laporan (yang isinya padahal tidak benar).

Intinya, mereka yang masuk ke dalam kelompok ini adalah orang-orang yang hanya melaksanakan perintah atasannya.

Untuk kelompok ketiga ini, Mahfud MD mengatakan bahwa cukup diberikan hukuman disiplin saja, bukan pidana.

Mahfud MD juga menjelaskan, sebagai seorang Kadiv Propam, Ferdy Sambo diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan nasib seorang anggota Polri.

“Karena Div Propam itu, ada direktorat-direktorat atau deputi yang semua di bawah kuasanya (Ferdy Sambo-red). Yang menyelidiki, yang memeriksa, yang memerintah dan menghukum, yang mengeksekusi, yang memindah orang, yang memecat orang, semuanya harus persetujuan pak Sambo,” ungkap Mahfud MD.

“Pada akhirnya, mulai dari memeriksa, menghukum, mengadili, memindah, menaikkan di situ, memberi fasilitas apa, itu ada di Kepala Divisi ini. Ada di Kadiv (Ferdy Sambo-red),” tambahnya.

Menurutnya, inilah yang menyebabkan Divisi Propam itu, meskipun hanya berpangkat jenderal bintang dua, tapi bisa seperti seorang jenderal bintang lima.

Oleh karena itu, dia berencana akan mengusulkan agar keputusan tertinggi tidak lagi berada di tangan seorang Kadiv Propam, melainkan diserahkan kepada pihak lain yang setara jabatannya.

Sementara itu di sisi lain, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah tidak merasa heran lagi dengan pernyataan dari Menkopolhukam, terkait adanya dugaan ‘kerajaan’ Ferdy Sambo di internal Polri.

Sama seperti apa yang dikatakan oleh Mahfud MD, dia juga menilai bahwa kekuasaan yang dimiliki Ferdy Sambo sangat besar, karena jabatan strategis yang diembannya.

Itu sebabnya, sangat besar kemungkinan jabatan strategis itu kemudian diduga bisa disalahgunakan untuk membangun sebuah jaringan.

Adapun beberapa alasan mengapa seorang jenderal bintang dua seperti Ferdy Sambo bisa memiliki kuasa besar, seperti yang dirangkum dari kanal YouTube UNCLE WIRA adalah sebagai berikut:

4. Jabatan Strategis

Menjadi orang nomor satu di Divisi Propam, Ferdy Sambo dinilai memiliki jabatan yang strategis karena bisa menunjuk siapa saja yang dia inginkan.

Maksudnya di sini, adalah dengan menggunakan sistem ‘like’ dan ‘dislike’ (suka atau tidak suka), yang bisa membuat seorang anggota Polri menempati posisi tertentu.

“Berarti orang yang ditempatkan dengan rekomendasinya (Ferdy Sambo-red) kan bisa menjadi jaringan dia. Kekuasaannya besar sekali,” jelas Susno Duadji.

3. Jadi Kadiv Propam Bisa Tentukan Hitam Putihnya Orang

Susno Duadji menjelaskan bahwa secara struktur, pangkat Ferdy Sambo ini adalah jenderal bintang dua.

Tapi, jika dilihat dari struktur posisi jabatan yang dia emban, Ferdy Sambo ini bukan sekedar jenderal bintang dua biasa.

“Dia kan kepalanya, atau bosnya polisinya polisi,” imbuhnya.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan bahwa Divisi Propam ini membawahi pengamanan internal, seperti Provos.

Sehingga, dia menjadi orang yang menangani setiap polisi yang bersalah karena melanggar kode etik, disiplin dan pidana.

Lebih lanjut lagi, sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga ternyata dapat menentukan kasus mana yang bisa dipidanakan.

Seseorang mulai dari pangkat jenderal ke bawah, bisa dicopot dari jabatannya, hanya karena adanya peran seorang Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

“Dia bisa menentukan hitam putihnya seseorang,” kata Susno Duadji, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube UNCLE WIRA, Sabtu, 20 Agustus 2022.

2. Lama Menjabat Jadi Kadiv Propam

Faktor lain yang menjadi alasan mengapa Ferdy Sambo bisa diduga membangun ‘kerajaan’, adalah karena dia cukup lama megnemban tugas tersebut.

Menurut Susno Duadji, semakin lama seseorang menduduki suatu jabatan, pastinya dia bisa leluasa menentukan siapa saja di posisi mana pun.

Iniah yang menjadi penyebab mengapa jaringan dari Ferdy Sambo ini diduga berada di mana-mana.

“Orang lama satu jabatan, dia bisa mengatur, mengusulnya si A di sini, si B di sini. Ya bisa kuat karena jaringannya bisa di mana-mana,” tuturnya.

Ferdy Sambo dimutasi dari jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri untuk menjadi Kadiv Propam, berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Diangkatnya Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam ini adalah untuk menggantikan pejabat sebelumnya, yakni Irjen Ignatius Sigit Widiatmono, yang telah meninggal dunia akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.

Berkat jabatan baru inilah, Ferdy Sambo lantas secara otomatis, mendapatkan ketambahan satu bintang pada pundaknya, menjadi jenderal bintang dua.

1. Kantongi Rahasia Polisi

Hal mengejutkan lain yang mungkin dapat menjadi faktor utama dan terkuat, mengapa Ferdy Sambo ini diduga bisa membuat ‘kerajaan’ di Polri, karena diduga rahasia polisi yang dia simpan.

Susno Duadji mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo ini telah mengantongi rahasia atau hal besar lainnya dari Polri.

“Itu jelas, dia (Ferdy Sambo) mengantongi. Tapi untuk siapa dan jabatan apa? Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum, harus lapor ke Kapolri. Tergantung Kapolri percaya atau tidak sama laporannya. Dikroscek atau tidak laporannya,” pungkasnya.

Sejauh ini, dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut diduga masing-masing memiliki peran sebagai berikut:

- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), diduga berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

- Tersangka kedua Brigadir RR (Ricky Rizal) diduga mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), diduga memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.

- Tersangka keempat Ferdy Sambo, diduga aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- Terakhir tersangka kelima dan teranyar, adalah Putri Candrawathi, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan dugaan pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Untuk diketahui, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan Bareskrim Polri, karena alasan kesehatan, seperti disampaikan dalam surat dokter yang diberikan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dia bahkan meminta waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari Putri Candrawathi.

Adapun kelima orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube Akbar Faisal Uncensored YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah