Putri Candrawathi Saksikan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J hingga Tewas

- 21 Agustus 2022, 17:14 WIB
Putri Candrawathi Saksikan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J hingga Tewas
Putri Candrawathi Saksikan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J hingga Tewas /tangkap layar YouTube Refly Harun

TERAS GORONTALO- Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh  Polri.

Sebelumnya sudah ada 52 orang saksi yang diperiksa terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Serta menetapkan 4 orang tersangka lain.

Yakni Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan, Bharada E penembak Brigadir J, Bripka Ricky, serta asisten pribadin Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J ditembak.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, dari keterangan para saksi ini ditemukanlah CCTV  vital yang membuktikan adanya keterlibatan Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum setelah kejadian berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Sempat Berpelukan Dengan Fedrdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Diperiksa Itsus?

Putri Candrawathi sendiri terbukti menjadi bagian dari pembunuhan berencana tersebut usai diperiksa CCTV temuan tersebut.

"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Siguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yqng menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka ini, sudah berdasarkan dua alat bukti, terutama dari rekaman CCTV.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP. Inilah yang menjadi bukti tidak langsung,” kata Brigjen Pol Andi Rian.

Dokter gigi ini pun terancam dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, seperti suaminya, Ferdy Sambo.

Senada dengan Dirtipidum, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, juga turut bungkam terkait peranan Putri Candrawathi.

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini masih enggan untuk menjawab perihal pertanyaan seputar peran istri Ferdy Sambo.

Dia hanya mengatakan bahwa nanti akan diumumkan pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Status Fadil Imran dalam Kasus Kematian Brigadir J Dipertanyakan Usai Putri Candrawathi Tersangka

 Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa nantinya peran Putri Candrawathi ini akan diumumkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Senin saja. Nanti Kabag atau Karo yang update,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 21 Agustus 2022.

Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy, angkat bicara setelah diumumkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Dengan ditingkatkankannya status tersangka saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujar Ronny Talapessy. 

“Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah," tambahnya.

Menurut penuturan Ronny, kliennya sudah mengetahui bahwa istri Ferdy Sambo ini berada di rumah pribadi Jalan Saguling dan rumah TKP, Duren Tiga Nomor 46.

Hal ini sesuai dengan pengakuan Bharada E kepada dirinya, yang menyatakan bahwa memang Putri Candrawathi berada di lokasi.

“Ibu ada di lokasi,” ungkap Ronny.

Lebih lanjut lagi, Bharada E juga ternyata telah menceritakan kepada pengacaranya ini bahwa ada rapat yang dilakukan, membahas tentang Brigadir J, sebelum penembakan terjadi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Kenapa Ferdy Sambo Lama Ditetapkan Tersangka, Ada Upaya Hilangkan Jejak

Dikabarkan rapat ini dilaksanakan saat rombongan termasuk sang sopir, Kuat Ma’tuf, tiba di rumah, usai melakukan perjalanan dari Magelang.

"Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," ungkap Ronny, dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 20 Agustus 2022.

Saat pertama masuk ke dalam ruangan, Bharada E sempat tidak melihat keberadaan istri Ferdy Sambo.

Namun ketika dia duduk di sofa, barulah dia menyadari bahwa Putri Candrawathi sudah ada di dalam ruang rapat itu.

“Prosesnya cepat. Sampai di rumah TKP ada bu PC,” imbuhnya.

Pengacara Bharada E ini juga menggambarkan situasi yang terjadi kala itu.

"Klien saya menyampaikan waktu itu (sebelum eksekusi) Bu PC menangis. Pak FS dalam keadaan yang marah. Nanti detailnya di pengadilan," pungkas Ronny.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :

- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

- Tersangka kedua Brigadir RR (Ricky Rizal) mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.

- Tersangka keempat Ferdy Sambo, adalah aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

- Terakhir tersangka kelima dan teranyar, adalah Putri Candrawathi, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Untuk diketahui, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan Bareskrim Polri, karena alasan kesehatan, seperti yang disampaikan dalam surat dokter yang diberikan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dia bahkan meminta waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari istri Ferdy Sambo.

Kelima orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah