Agung juga mengatakan, dari 15 orang yang diperiksa dan dipatsus itu, polisi menyatakan enam anggota melakukan tindak pidana.
Enam anggota disebut menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice ," bebernya.
Menghilangkan Barang Bukti
Timsus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.
Salah satunya dengan pemindahan hingga perusakan kamera pengawas tersebut.
"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
Adapun klaster selanjutnya, kata Asep, pengambilan DVR CCTV.
Empat orang diperiksa terkait hal ini.
"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tuturnya.