Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Sanksi PTDH Setelah Pemeriksaan 15 Orang Saksi dan Sidang Selama 18 Jam

- 26 Agustus 2022, 07:35 WIB
Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Sanksi PTDH Setelah Pemeriksaan 15 Orang Saksi dan Sidang Selama 18 Jam
Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Sanksi PTDH Setelah Pemeriksaan 15 Orang Saksi dan Sidang Selama 18 Jam /tangkapn layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO – Kepolisian Republik Indonesia telah menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo mengikuti proses sidang selama 18 jam, Kepolisian menghadirkan 15 orang saksi yang ikut diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan memeriksa 15 orang saksi, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Putusan itu kemudian disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022).

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana, Polda Gorontalo Tetapkan Rahmat Ambo DPO

Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk saksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari Presisi Update Polri TV Radio 26 Agustus 2022.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Div Humas Polri YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah