Jenderal Ferdy Sambo, Sang Hakim Yang Kini Dihakimi

- 26 Agustus 2022, 20:14 WIB
Jenderal Ferdy Sambo, Sang Hakim Yang Kini Dihakimi
Jenderal Ferdy Sambo, Sang Hakim Yang Kini Dihakimi /Humas Divisi Propam Polri

TERAS GORONTALO - Bukan rahasia umum jika Divisi Propam adalah divisi paling menakutkan bagi anggota Polri.

Pasalnya divisi Propam adalah hakim yang menentukan nasib seorang polisi apakah akan lanjut dalam karir polisi, ataukah diberhentikan.

Nah, Irjen Ferdy Sambo seperti kepala hakim dari semua polisi yang ada ditubuh Polri.

Setiap tahunnya ada banyak polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat berbagai kasus.

Dan Ferdy Sambo adalah jenderal yang menandatangani surat pemecatan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ngerinya Ferdy Sambo Saat Periksa Polisi Bermasalah Mulai Dari Mabuk Hingga Buang Tembakan

Ujung tinta Ferdy Sambo bak pedang bagi para polisi di Indonesia.

Sayangnya, nasib kini berbalik untuk Ferdy Sambo.

Sang jenderal yang biasanya menentukan nasib seseorang, kini harus ikut dalam sidang yang menentukan nasibnya dalam institusi Polri.

Pasca tersandung dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo harus menatap penghakimannya sendiri.

Ferdy Sambo harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pasca tersandung kasus Brigadir J.

Baca Juga: Inilah 2 Dosa Budhi Susianto Dalam Kasus Brigadir J, Salah Satunya Bikin Kapolri Geram, Kini Dinonaktifkan

Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi dimana dia bernaung selama puluhan tahun.

Nasib sial sepertinya tak mau jauh dari Ferdy Sambo.

Jenderal bintang dua ini kemudian diketahui merekayasa pembunuhan Brigadir J.

Nyanyian sang ajudan yakni Bharada E membuat Ferdy Sambo tak berkutik.

Rekayasa pembunuhan yang awalnya rapih, hancur perlahan-lahan.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri

Hingga akhirnya Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan sang istri yakni Putri Candrawathi.

Pasca jadi tersangka, Ferdy Sambo yang awalnya hakim paling ditakuti di institusi Polri kini menghadap penghakimannya.

Penghakiman yang dimaksud adalah sidang kode etik.

Disana nasib Ferdy Sambo akhirnya diputuskan.

Sang jenderal bintang dua diputuskan bersalah dalam kasus Brigadir J.

Ia dihukum untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Namun, perlawanan masih dilakukan Ferdy Sambo.

Ia kini mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhi dalam sidang kode etik.

Tapi, sang hakim kini sudah tak berdaya lagi.

Karir emas milik Ferdy Sambo kini terancam musnah dan kembali jadi masyarakat sipil.

Tak ada lagi ajudan maupun orang yang bakal buka pintu untuk Ferdy Sambo.

Hakim yang dulu dikenal garang, kini menghadapi penghakimannya sendiri.

Sebagai informasi, Hingga saat ini masyarakat masih mengikuti kasus Brigadir J.

Tidak hanya pengacara dari keluarga Brigadir J, netizen pun turut ikut andil mengawal kasus Brigadir J.

Bahkan orang yang tidak mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadier J pun, kini mulai mengikuti perkembangan peristiwa ini.

Berikut rentetan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi tersangka.

Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak.

Namun Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait isu tersebut tidaklah benar.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” ujarnya pada konverensi pers di Mabes Polri.

Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 kematian Brigadir J mulai diungkap.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Selasa 12 Juli 2022 dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Hal ini membuat almarhum Brigadir J dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual.

Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi.

Selanjutnya Senin 18 Juli 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

Lalu pada Rabu 27 Juli 2022 Jenazah dari Brigadir J diotopsi ulang.

Pada pelaksanaan otopsi ulang pihak keluarga menemukan beberapa petunjuk yang sangat kuat dan mematahkan adanya isu tembak menembak tersebut.

Menurur kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa dari hasil temuan bahwa terdapat lubang di kepala hingga menembus hidung.

Setelah itu, pada Rabu 3 Agustus 2022 Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada konfrensi pers.

Selanjutnya Kamis 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu Ferdy Sambo mengucapkan pemohonan maaf kepada Institusi Polri.

Selain itu pada Kamis 4 Agustus 2022 sebanyak 25 Polisi diperiksa, Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri dimutasi.

Pada konfrensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 25 personil yang telah dilakukan pemeriksaan khusus yang diduga melanggar kode etik telah dimutasi.

Selanjutnya Sabtu 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, diduga karena ketidak profesionalan dalam olah TKP.

Lalu Minggu 7 Agustus 2022 Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi muncul ke publik setelah hampir sebulan bungkam.

Diketahui tujuan Putri Candrawathi didampingi pengacara ke Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya yakni Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan itu Putri memberikan pernyataan pertamanya ke publik bahwa dia sangat mencintai suaminya Ferdy Sambo.

Selain itu pada Minggu 7 Agustus 2022 Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada Senin 8 Agustus 2022 Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E mengakui bahwa tidak ada tembak menembak seperti yang diisukan tersebut.

Selanjutnya Selasa 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, dalam konferensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu yang terakhir, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

4 Mobil Mewah Ferdy Sambo

Setelah ditetapkan jadi tersangka dan hendak mengikuti sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mundur dari institusi Polri.

Mundurnya Ferdy Sambo juga dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.

Uniknya, mantan Kadiv Propam Polri ini mundur beberapa saat setelah dirinya hendak mengikuti sidang kode etik.

Mundurnya Ferdy Sambo juga sedang ditindaklanjuti oleh Kapolri.

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Kapolri.

Orang nomor satu ditubuh Polri ini mengatakan jika sebelum Ferdy Sambo mundur, harus ada beberapa perhitungan.

Perhitungan ini untuk menentukan apakah surat dari Ferdy Sambo bisa diproses atau tidak.

“Ya, suratnya ada, tapi tentunya kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Kapolri.

Pengunduran diri Ferdy Sambo sontak memantik reaksi publik, tak terkecuali mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu yang menyinggung mengenai hak guna purnawurawan.

Menurut Said Didu, hak guna purnawirawan tidak bisa digunakan apabila diberhentikan.

Namun sebaliknya hak itu masih bisa digunakan apabila mengundurkan diri, masih ada kemungkinan menggunakan hak purnawirawan.

Said Didu dalam cuitannya menyampaikan jika pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri masih menunggu tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau diberhentikan tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang. Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat. Kita tunggu keputusan Kapolri," kata Said Didu.

Diketahui, nama Ferdy Sambo memang ramai diperbincangkan pasca menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Tapi kekayaan mantan Kadiv Propam Polri ini diperkirakan mencapai lebih dari setengah triliun.

Bahkan Ferdy Sambo punya empat buah mobil mewah yang harganya mencapai milyaran.

Publik pun menduga jika mobil mewah milik Ferdy Sambo adalah hasil backup judi.

Pasalnya belum lama ini ada salah satu skema kerajaan judi yang dikomandoi oleh Ferdy Sambo.

Bahkan beberapa nama jenderal Polri ikut masuk dalam bagan kerajaan judi Ferdy Sambo.

Berikut empat buah mobil milik Ferdy Sambo yang harganya mencapai milyaran rupiah:

1. Lexus LM

Ferdy Sambo kedapatan mempunyai MPV super mewah dari Jepang, Lexus LM, yang tertangkap kamera sedang ditumpangi oleh sang istri, Putri Candrawathi.

Dilansir dari kanal YouTube Auto Populer mobil Lexus LM bukan mobil yang murah.

Mobil ini dibanderol dengan harga Rp 2,9 hingga Rp 3,5 miliar.

2. Toyota Land Cruiser

Selain Lexus, Ferdy Sambo juga memiliki mobil pabrikan Jepang lainnya.

Suami Putri Candrawathi kedapatan memiliki Toyota Land Cruiser.

Mobil ini dibanderol dengan harga Rp 2,2 sampai Rp 2,3 miliar.

3. Lexus RX

Ferdy Sambo diketahui mempunyai mobil mewah Lexus RX.

Bahkan SUV super mewah ini kerap digunakan oleh taipan-taipan kelas atas.

Mobil super mewah dari Jepang ini pun dibanderol dengan harga yang cukup mahal sekitar Rp 1,5 miliar.

4. Lexus NX

Ferdy Sambo rupanya memang penyuka mobil pabrikan Jepang.

Selain Lexus RX, dan Lexus LM, Ferdy Sambo juga disebut-sebut memiliki mobil Lexus NX.

Harga mobil Lexus NX ini pun dibanderol dengan harga tidak main-main, mencapai Rp 1,35 miliar.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah