Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

- 2 September 2022, 13:30 WIB
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik /foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka Obstruction of justice kini menyusul Ferdy Sambo jalani sidang kode etik.

Obstruction of justice erupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Dalam enam tersangka tersebut merupakan anak buah Ferdy Sambo saat masih beradad di Divisi Propam Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice, pada kasus penembakan mantan ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, menurut informasi tambahan yang didapatkan dari Dittipidsiber, ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Kamis 1 September 2022, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x