Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

- 2 September 2022, 13:30 WIB
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik /foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.

Kadiv Humas Polri itu menyatakan, keenam tersangka berperan dalam perusakan barang bukti berupa CCTV dan ponsel serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menambahkan, saat ini, penegakan hukum atas tindak pindana obstruction of justice tengah berlangsung bersamaan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari tujuh tersangka, Komisaris Polisi Chuk Putranto menjalani KKEP yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Kamis.

Selanjutnya pada Jumat, 2 September, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo akan menyusul.

“Hari ini KP CP (Komisaris Polisi Chuk Putranto), besok KP BW (Komisaris Polisi Baiquni Wibowo). Itu dulu, baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” uja Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, keenam tersangka terkait dalam tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Ketut Sumedana juga menuliskan pasal-pasal yang dilanggar oleh keenam tersangka tersebut.

“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto, pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto, pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah