Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

- 2 September 2022, 13:30 WIB
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik /foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. “Yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," ungkap Ketut di Jakarta, Kamis 1 September 2022, dikutip dari PMJNews.

Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Lalu Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah