Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

- 2 September 2022, 13:30 WIB
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik /foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Kejagung Terima SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyampaikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Briagdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut, diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamis 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah